BeritaInternasional

Pengadilan Tolak Tinjauan Kasus Korupsi Eks PM Malaysia

Malaysia, Deras.id – Pengadilan Tinggi Malaysia telah menolak tawaran mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Nazib Razak untuk meninjau hukuman kasus korupsinya. Nazib mengklaim bahwa dia belum menerima sidang yang adil, menuduh hakim memiliki konflik kepentingan.

“Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan,” kata Hakim Vernon Ong, dikutip dari aljazeera.com, Jumat (31/3/2023).

Najib berusia 69 tahun terjerat kasus korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development (1MDB), mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menantang vonis bersalah. Dia bersama timnya ketika sidang tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus tersebut, sehingga Najib dan tim mengalami kekalahan dalam persidangan tersebut.

Diketahui, Najib dipenjara tahun lalu setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.

Mantan perdana menteri itu tidak bisa lagi menggugat vonis di pengadilan tetapi dia telah mengajukan grasi kerajaan, jika berhasil dapat membuatnya dibebaskan tanpa menjalani hukuman 12 tahun penuh.

Kemudian, hakim Ong mengatakan bahwa panel beranggotakan lima orang memberikan suara untuk menolak permohonan Najib untuk meninjau kembali vonis tersebut.

Ong juga mengungkapkan tidak ada keguguran keadilan dalam keputusan pengadilan tinggi tahun lalu, dan menambahkan bahwa peninjauan kembali diberikan hanya dalam keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa.

“Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, penyelidik mengatakan sekitar $4,5 miliar dicuri dari 1MDB yang didirikan bersama oleh Najib selama tahun pertamanya sebagai perdana menteri Malaysia pada tahun 2009. Lebih dari $1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan dengan Najib.

Untuk informasi, Najib didakwa setelah dia kalah dalam pemilihan umum tahun 2018. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pada tahun 2020 atas kejahatan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang secara ilegal menerima sekitar $10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB. Atas kasus tersebut menyebabkan mantan PM tersebut kehilangan semua daya tariknya.

Penulis: Andre l Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami