Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dugaan transaksi Rp349 Triliun, telah melibatkan 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” ujar Mahfud MD dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud kemudian merincikan transaksi Rp 349 Triliun dibagi menjadi 3 golongan yang mendapatkan dana dengan jumlah yang berbeda ari laporan hasil analisis (LHA).
Katergori pertama transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp. 35.548.999.231.280. telah melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN), 11 entitas dari ASN kementerian atau lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.
Kategori kedua transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp53.821.874.839.402 Triliun telah melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu, 54 non ASN dan 2 ASN dari kementerial lembaga lain.
Ketegori terakhir transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 260.503.313.306 triliun telah melibatkan 222 entitas dari non-ASN terkait Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang masih belum diperoleh data keterlibatan dari Kemenkeu.
“Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 Triliun, fix,” tegas Mahfud.
Terkahir, jika di akumulasikan semua entitas yang terlibat dalam transaksi mencurigan Mahfud menyampaikan ada 1.074 entitas. Dari 1.074 entitas tersebut, 491 di antaranya merupakan ASN Kemenkeu. Lanjutnya, data tersebut merupakan agregat dugaan TPPU dari 2009 sampai 2023.
Penulis: Alfan | Editor: Rifai