Jakarta, Deras.id – Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah membuka penyidkan baru terhadap dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang masuk dalam barang kena cukai yang terjadi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Atas perkara ini, KPK telah melakukan perhitungan yang mengakibatkan kerugian negara yang terdiri dari sisi penerimaan cukai, pajak tambahan nilai, dan pajak daerah. Sehingga ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“(Kerugian) hingga mencapai ratusan miliar rupiah, Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas” ujar Ali Fikri.
Saat ini, KPK telah mengumpulkan alat bukti dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Dan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan ketika proses penyidikan dinilai cukup.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” kata Ali.
Jika pengumpulan alat bukti sudah cukup maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan kepada publik. Sebagai kata penutup, KPK juga meminta kepada masyarakat untuk proses mengawal dan memantau penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok tersebut.
“Di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” pungkasnya.
Penulis: Alfan | Editor: Rifai