BeritaNasional

Kemenkeu Alokasikan Rp38,8 Triliun untuk Pencairan THR PNS dan Pensiunan pada H-10 Liburan

Jakarta, Deras.id –Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan akan mengalokasikan anggaraan sekitar Rp38,8 Triliun untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 menjelang lebaran Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR bersama Menpan RB Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023  tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan adanya pemulihan ekonomi serta mampu menjadi kebijakan moneter dalam menangani inflasi yang cenderung ketat.

“Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri,”ujar Sri Mulyani.

Ia juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan gaji sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berikut rincian THR 2023 yang akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:

  1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
  2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
  3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain.

Penulis: Alfan | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami