BeritaNasional

Seorang Anggota TNI AL Dianiaya Pak Ogah di Jaksel

Jakarta, Deras.id – Seorang anggota TNI AL jadi korban penganiayaan oleh oknum juru parkir tak resmi alias Pak Ogah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama saudara R alias B (pak ogah jalanan),” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Julius Widjojono (Julius) dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Laksamana Julius menjelaskan bahwa korban awalnya ingin melintas di persimpangan, namun terduga pelaku telah menutup jalan korban. Akibatnya, terjadi perselisihan yang berujung pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kronologi singkat bahwa anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat, saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan,” jelasnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut kini korban mengalami luka di bagian wajah.

“Terhadap terduga korban mengakibatkan luka pada bagian mulut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Laksamana Julius mengatakan terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh jajaran Polres Metro Jaksel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jaksel,” tuturnya.

Sementara itu Kapolres Jaksel Kompol Irwandhy Idrus (Irwandhy) membenarkan bahwa saat ini pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AL telah diamankan di Polres Metro Jaksel.

“Betul terjadi pemukulan atau penganiayaan terhadap di duga salah seorang anggota TNI AL dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jaksel. Pelaku saat ini sudah dinyatakan menjadi tersangka penganiayaan tersebut,” ucap Irwandhy.

“Akibat perbuatannya tersangka atas nama R alias B  dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami