BeritaNasional

Jelang Pemilu 2024, Wapres Ma’ruf: Kepada Pimpinan Parpol dan Relawannya agar Tak Jadikan Masjid untuk Kampanye

Jakarta, Deras.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau pimpinan partai politik beserta relawannya agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, terutama di masjid selama bulan Ramadhan.

“Kepada pimpinan parpol dan juga relawannya supaya tidak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” kata Ma’ruf Amin usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin, (20/3/2023).

Menurutnya, mengenai aturan kampanye dari KPU sudah jelas tertuang larangan kampanye di tempat ibadah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye,” tegasnya.

Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres juga mengatakan lembaga pendidikan ataupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye. Ia juga meminta pengurus tempat ibadah khususnya masjid, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadahnya.

 “Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” ujar Wapres.

Diberitakan sebelumnya, angoota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menegaskan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

“Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” ungkap Lolly dalam Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami