BeritaNasional

Tim Tabur Kejagung Berhasil Menangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi BMT Padang

Jakarta, Deras.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Padang, Dona Sari Dewi. Buronan tersebut merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal Wat Tamwi (BMT), Pegambiran Ampalu Nan XX, Padang.

“Ya kami berhasil mengamankan seorang buronan yakni bernama Dona Sari Dewi pada hari Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 12:58 WIB bertempat bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ia diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang untuk memenuhi panggilan,” tulis keterangan di laman kejaksaan.go.id pada, Rabu (8/3/2023).

Dalam putusan Mahkamah Agung, Dona Sari Dewi dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, terpidana Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KJKS BMT dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambahnya.

Selain itu, tim Tabur Kejagung juga menjelaskan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Dona Sari Dewi, negara dirugikan sebanyak Rp270 Juta. Oleh karena itu, terpidana juga diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara.

“Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dona Sari Dewi dengan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” tutupnya.

Tim Tabur Kejagung juga mengimbau kepada terpidana yang masih jadi buronan agar segera menyerahkan diri.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami