Jakarta, Deras.id – Polda Metro Jaya meningkatkan status AG sebagai pelaku di kasus penganiayaan Dandy terhadap David. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan peran AG dalam rangkaian kasus tersebut.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menyampaikan adanya fakta hukum baru serta ditemukan bukti baru oleh polisi dalam kasus penginayaan tersebut.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” ujarnya.
“Pada awalnya para tersangka yanv ada di TKP tidak mengakui,” lanjutnya.
Dalam kasus AG tersebut, Polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Hengki juga mengatakan, ancaman maksimal terhadap AG nantinya akan disampaikan langsung oleh ahli pidana.
Sebelumnya, warganet mendesak pihak berwajib agar turut menetapkan AG sebagai tersangka.
Lebih lanjut, AG yang masih dibawah umur akan diberikan perlakuan khusus sesuai dengan aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis: Saiful | Editor: Rea