Jakarta, Deras.id – Pengacara Agnes Gracia datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya yang dikabarkan kondisi psikologisnya terguncang akibat pemberitaan yang beredar.
Pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPAI merupakan tindak lanjut atas korespondensi yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat kami tanggal 24 (Februari) kemarin untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak, AG ini.” kata Mangatta kepada wartawan di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Mangatta menjelaskan kondisi kliennya akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja, terutama kondisi psikologisnya. Ia menyampaikan kondisi Agnes sedang terpuruk akibat pemberitaan media dan hujatan yang diterima perempuan berusia 15 tahun tersebut di media sosial.
“Kondisinya kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk dengan pemberitaan-pemberitaan,” jelasnya.
Mangatta juga menyampaikan pesan dan doa dari keluarga Agnes untuk kesembuhan David serta dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
“Kami dari pihak keluarga menitipkan pesan agar Ananda David, dan kami terus mendoakan kesembuhan dan pemulihan yang lebih cepat, sehingga Ananda David dapat beraktivitas,” pungkasnya.
Kedatangan Pengacara Agnes ke KPAI disambut oleh tiga Komisioner KPAI diantaranya Ketua Subkomisi Pengaduan Dian Sasmita, Ketua Subkomisi Advokasi Diyah Puspitarini dan Ketua Subkomisi Mediasi Sylvana Maria. Sejauh ini, KPAI telah menerima pengaduan dari Pengacara Agnes Gracia dan selanjutnya akan melakukan penelaahan atas laporan pengaduan tersebut.
“Jadi saat ini kami telah menerima pengaduannya dan kami juga sudah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi A,” kata Dian kepada wartawan di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
“Kami hanya sebatas menerima pengaduan dan step berikutnya kita akan teman-teman komisioner akan melakukan telaah lebih lanjut atas informasi yang kami terima,” imbuhnya.
Dian menuturkan bahwa KPAI akan mendorong semua pihak yang dapat membantu dalam upaya penanganan permasalahan tersebut. Dian menyampaikan akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial mengingat status Agnes masih termasuk dalam kategori anak (di bawah umur).
“Sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak pemerintah terutama seperti P2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak,” tuturnya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i