Jakarta, Deras.id – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (Hendra), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3 tahun penjara serta denda Rp20 Juta. Hendra dinyatakan terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
Saat menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang bisa meringankan dan memberatkan Hendra. Salah satu yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana.
“Terdakwa belum pernah dipidana, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” jelasnya.
Meski demikian, ada beberapa hal yang cukup memberatkan Hendra yakni dinilai berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
“Hal yang memberatkan; terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional,” pungkas Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 48 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai