BeritaNasional

Majelis Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jakarta, Deras.id  – Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (Surya), divonis selama 15 tahun penjara beserta denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hal itu karena Surya terbukti korupsi penyerobotan lahan, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 Triliun dan Rp39,7 Triliun subsider 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023) kemarin.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim lebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan Surya yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat,” ucapnya.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan oleh majelis hakim, Surya dianggap kooperatif saat persidangan dan pertimbangan umur yang sudah lanjut.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan,” sambungnya.

Sebagai informasi jika vonis yang dijatuhkan kepada Surya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta terdakwa dipenjara seumur hidup dan denda RP1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara kali ini, Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami