Papua, Deras.id –Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil meringkus dua pelaku pengedar Ganja berinisial CH (35) dan FK (34) di Jayapura, Papua. Awalnya, keduanya ditangkap atas dugaan peredaran ganja sebanyak 8 karung. Tak hanya itu saja, petugas juga menemukan barang bukti 103 butir amunisi dari tangan FK.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (17/2/23) kemarin.
Kombes Pol Alfian mengatakan jika kedua tersangka berhasil dibekuk saat ingin bertransaksi ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik ganja siap edar.
“Pukul 14.30 WIT, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap CH ketika hendak akan melakukan transaksi ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas kain yang dibawa tersangka didapati 8 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja,” terang Kombes Pol Alfian.
Usai penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan karung Ganja.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,” tutup Kombes Pol Alfian.
Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai