Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Singapura kembali menjalin kerjasama Prosecutors to Prosecutors (P to P). Hal itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan informasi apabila ada warga dari kedua negara tersebut yang terlibat hukum.
“Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Singapura berniat untuk menyepakati kembali kerja sama untuk saling bertukar pengalaman, serta informasi termasuk hal yang berkaitan dengan penuntutan terhadap warga negara masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono (Bambang) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).
Bambang mengatakan jika dalam kerjasama yang sudah disepakati, memiliki peran penting dalam menjamin aturan hukum yang ada di kedua negara tersebut agar dapat berjalan secara optimal.
“Peran penting kejaksaan kedua negara meskipun terdapat sedikit perbedaan pada wewenangnya. Keduanya memiliki peran signifikan dalam menjamin tegaknya rule of law. Oleh karenanya jalinan komunikasi yang erat antar sesama profesi diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kepada para pencari keadilan,” tutupnya.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai