Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam cara dalam upaya mengembalikan aset negara hasil korupsi. Hal demikian dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor.
“KPK melakukan upaya maksimal dalam usaha pengembalian aset (asset recovery) sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tulis KPK melalui Instagram resminya @official.kpk, Senin (31/10/2022).
Dalam foto yang diunggah, ada enam cara yang dipilih KPK untuk mengembalikan kerugian negara. Cara-cara tersebut adalah melalui uang sitaan hasil korupsi, penerapan pasal tindak pidana pencucuian uang, uang pengganti, pendapatan denda, hasil lelang benda sitaan dan barang rampasan, dan penetapan status penggunaan dan hibah barang rampasan.
Menurut KPK, enam cara ini dinilai efektif memberi efek jera. Sehingga selain fokus pada hukuman koruptor, langkah ini juga menjadi cara untuk meminimalisir kerugian negara.
“Upaya ini selaras dengan strategi penindakan KPK yang tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan tersangka, namun juga berusaha untuk menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara,” sambung caption tersebut.
Sebelumnya upaya pemulihan kerugian negara telah diterapkan pada beberapa kasus korupsi. Diantaranya adalah putusan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara sebesar Rp 14,5 Miliar, menyetor uang rampasan terpidana Edhy Prabowo senilai Rp 72 Miliar kepada negara, dan penerapan pasal TPPU pada tiga perkara korupsi pada tahun 2022.
Penulis: Andre l Editor: Ria