Gowa, Deras.id – Puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan secara bersamaan mengembalikan sejumlah uang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Salah satu kepala desa berinisial P mengatakan, uang tersebut merupakan pemberian dari penyedia truk sampah.
“Kita terima uang itu setelah ditelpon, diberikan di pinggir jalan, katanya sebagai tanda terimakasih. Kembalikan sebesar Rp29 juta,” kata salah satu kepala desa, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang dari 29 kepala desa. Uang tersebut di kembalikan karena ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa Kabupaten Gowa.
“Total uang negara yang dikembalikan 29 kades itu berjumlah Rp580 juta. Setiap kepala desa kembalikan uang sebesar Rp20 juta,” kata Yeni.
Yeni menambahkan, sampai saat ini masih terdapat 92 kepala desa yang belum mengembalikan uang tersebut.
“Masih ada 92 kades yang belum kembalikan dana tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus pengadaan truk sampah tersebut, sebanyak 5 orang dijadikan sebagai tersangka. Dan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 Miliar.
“Ada lima orang sudah dijadikan tersangka dan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 9 miliar,” katanya.
Penulis: Kusairi l Editor: Rea