BeritaNasional

Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Deras.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso saat melakukan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua majelis hakim juga menyatakan, Sambo bersalah telah melakukan perusakan terhadap sistem elektronik yang mengakibatkan sitem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujarnya.

Selain itu, Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta dianggap telah mencoreng institusi Polri dimata Indonesia dan dunia.

Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Numor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi  elektronik juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP

Penulis: Saiful | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami