Jakarta, Deras.id – Gugatan cerai Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan tersebut, pria berusia 45 tahun ini enggan meributkan harta gono gini.
“Yang pasti klien saya enggak matre ya. Bukan mokondo. Enggak ada itu ribut-ribut masalah harta,” kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry Irawan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
“Hanya cerai. Enggak ada harta gono-gini,” imbuh pengacara lainnya, Khairul Imam.
Ferry Irawan telah menandatangani surat kuasa pengajuan gugatan cerai sejak 30 Januari lalu. Saat ini permohonan tersebut telah sampai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Gugatan ini dilayangkan karena Ferry Irawan merasa direndahkan Venna Melinda. Pasalnya Ibu dari Verrel Bramasta tersebut dinilai sering menyebutkan keburukan-keburukan Ferry Irawan melalui media.
“Secara garis besar, termohon Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami. Nantinya kami akan buktikan dalam agenda pembuktian dalam persidangan,” ujar Khairul.
Gonjang-ganjing rumah tangga Ferry Irawan dan Venna bermula saat KDRT yang terjadi beberapa waktu lalu. Setelah didaftarkan, proses sidang cerai pasangan yang menikah tahun 2022 tersebut masih menunggu jadwal sidang.
Penulis: Una l Editor: Ifta