Depok, Deras.id – Sebanyak 375 angkutan kota (angkot) di Kota Depok dicabut izinnya karena sudah tidak layak beroperasi. Namun hingga hari ini, ratusan angkot tersebut masih terpantau melakukan aktivitas mengangkut penumpang.
“Terutama dalam sisi keamanan karena aset warga Depok yang terpenting bagi kita. Ada 375 angkot yang sudah dicabut izinnya, namun mereka masih beroperasi,” kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Rabu (8/2/2023).
Budi menambahkan, pihaknya sudah meminta Dinas Perhubungan agar segera menggelar rapat dan merumuskan solusi untuk persoalan tersebut. Sehinnga bagi angkot yang sudah tidak memiliki izin beroperasi, tidak lagi mengangkut penumpang.
“Tolong ini dirumuskan bagaimana caranya agar mereka tidak bisa beroperasi lagi,” tambahnya.
Sementara itu, untuk angkot yang masih memiliki izin operasi agar terus diperhatikan masalah kelayakan untuk beroperasi. Terutama dalam hal keamanan serta kenyamanan bagi penumpang.
“Angkot-angkot yang berizin diperhatikan terkait kelayakan, keamanan, dan kenyamanannya bagi penumpang saat di jalan raya,” pungkasnya.
Penulis: Kusairi l Editor: Rea