Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara Konsinyering terkait dengan kegiatan finalisasi penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PMK PHPU) Kepala Daerah.
“Kegiatan rapat penyusunan PMK PHPU dalam rangka persiapan penanganan perkara Pemilu dan Pemilihan Pilkada serentak tahun 2024,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari website resmi www.mkri.id, Jum’at (3/2/2023).
Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dan preventif dari MK untuk persiapan penanganan perkara jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
“Meski telah berulangkali diselenggarakan, kita harus tetap bersikap antisipatif dan preventif terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Sikap antisipatif, dan preventif, bertujuan, agar persiapan penanganan perkara Pemilu dan Pilkada serentak mendatang, dapat berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya
Anwar menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang harus dilakukan finalisasi oleh MK.
“Penyelesaian kelima PMK ini, merupakan bekal bagi MK, untuk menyelesaikan penanganan perkara pemilu dan pilkada serentak, sekaligus menjadi bekal pula bagi kita, untuk segera, melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan kepada seluruh hakim konstitusi dan pegawai MK untuk selalu menjaga kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi MK dengan mempunyai integritas yang baik dan tangguh.
“Integritas merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar untuk mewujudkan Pemilu berkeadilan dan menciptakan putusan ber-esensi keadilan. Hal ini diperlukan integritas moral, dan integritas ilmu yang baik dan tangguh di dalam institusi ini,” tutup Anwar.
Untuk diketahui, Kegiatan Konsinyering finalisasi ini fokus pada lima PMK, yakni: 1) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2) PMK tentang Konsep Perubahan PMK tentang Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; 3) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Dewan Perwakilan Daerah; 5) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Penulis: Redhy l Editor:Rifai