Jakarta, Deras.id – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, pihaknya merasa prihatin lantaran seorang karyawan perempuan PT Sai Apparalel Industries lembur namun tidak dapat upah.
“Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini,” kata Haiyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023) siang.
Haiyani juga menegaskan bahwa kasus tersebut akan direspon secara langsung oleh Kemnaker. Ia juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), agar segera menurunkan pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
“Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut,” tegasnya.
Haiyani menginformasikan jika hari ini pengawasan Ketenagakerjaan akan turun langsung ke perusahaan. Apabila informasi tersebut benar, Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini,” tutupnya.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai