Bintan, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan peran BUM Desa maupun BUM Desa Bersama. Kedua badan usaha desa ini harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa.
BUM Desa maupun BUM Desa Bersama juga tidak boleh menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga desa.
“BUM Desa harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar saat sarasehan bersama pemilik BUM Desa di Teluk Bakau, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).
BUM Desa justru wajib menjadi konsolidator usaha warga desa. Semua aktivitas ekonomi BUMDesa harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis sebelumnya.
Dalam acara bertajuk Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUM Desa Bersama itu, Gus Halim memaparkan perkembangan BUM Desa dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tercatat hingga 30 Januari 2023 sebanyak 51.971 BUM Desa dan BUM Desa bersama yang telah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat badan hukum. Sementara progres transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama Lkd telah mencapai 5.300.
Gus Halim mengungkapkan, keberadaan BUM Desa dan BUM Desa bersama juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB yang akan mempermudah mendapat investor. Hal itu karena eksistensi, legalitas dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional.
“Perjalanan BUM Desa sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum itu sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja,” ujar Gus Halim.
Dalam acara tersebut Gus Halim juga menyerahkan NIB kepada BUM Desa dan BUM Desa bersama Lkd yang telah mendaftarkan ke BKPM. Penyerahan NIB di antaranya dilakukan kepada BUM Desa Gemilang Gunung Kijang, Bintan dan BUM Desa Mitra Perdana Teluk Sasah, Bintan.
Selanjutnya, BUM Desa Bersama Cahaya Mantang Lkd, Bintan; BUM Desa Bersama Kuberi Lkd, Kuantan Singingi, Riau; BUM Desa Bersama Singosari Lkd, Malang, Jawa Timur; BUM Desa Posi Posi Guaimaadu, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Penulis: Danu l Editor: Ani