Jakarta, Deras.id– Aparat gabungan Polri menangkap dua orang yang diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk KKB di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
“Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot,” jelas Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, jumat (21/1/23) kemarin.
AKBP I Komang Budiartha menjelaskan, sebelumnya anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.
Diketahui kedua orang tersebut berinisial AH (20) dan MK (22). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.
“Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal,” kata Kapolres AKBP I Komang Budiartha.
Akibat dari perbuatanya, keduat pelaku tersebut dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai