Jakarta, Deras.id – Kapolres Jakarta Timur berhasil menetapkan 3 tersangka dibalik kasus meninggalnya balita di kawasan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) kemarin. Ketiga pelaku tersebut adalah ibu kandung korban (Sri Wahyuni), beserta kakek tiri (Antonius Sirait), dan nenek tiri dari korban (Titin Hariyani).
“Jadi tersangkanya tiga. Tapi tersangka yang mengakibatkan meninggal dunianya ada dua, kakek dan nenek tiri itu,” ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono pada Jumat (20/1/2023).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan petugas dari Puskesmas Pasar Rebo yang mencurigai adanya luka lebam di tubuh korban. Sehingga pihak Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan kepada orang yang mengantar pertama kalinya.
“Dan memang terbukti yang melakukan (penganiyaan) adalah kakek dan nenek tirinya. Kita cek dari Polres dan benar ternyata kita mencurigai ada dugaan penganiyaan, makanya kita lakukan pemeriksaan. Kita ambil orang yang menaruh di puskesmas tersebut dan kita mintai keterangan dengan beberapa saksi,” terang Budi Sartono.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, balita tersebut dititipkan ke kakek dan nenek tiri korban semenjak April 2022 oleh ibu kandungnya. Sang Ibu tidak memberikan nafkah sehingga diduga sebagai pemicu penganiayaan ini.
“Anak itu sudah dititipkan oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 tapi tidak diberikan nafkah, tidak diberikan apa-apa,” pungkasnya.
Penulis: Fendi l Editor: Ifta