Jakarta, Deras.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pengoplos LPG 3 Kg. Pemilik pangkalan berhasil ditangkap di pangkalannya daerah Kemayoran Jakarta.
“Melalui Subdit III Sumdaling berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan LPG bersubsidi 3 Kg di Kemayoran Jakarta,” ungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Instagram @dit_reskrimsus_pmj pada Kamis (19/1/2023).
Pelaku melanggar UU No. 2 Tahun 2022 melalui perbuatanny tersebut. Ia diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 Miliar.
“Atas perbuatannya telah melanggar UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 Miliar Rupiah,” tambahnya.
Di akhir, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk turut mengawasi distribusi gas LPG subsidi tersebut. Hal ini bertujuan agar pendistribusiannya tepat sasaran.
“Diharapkan dengan penindakan tegas ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan disttribusi gas LPJ subsidi 3 Kg agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” tutupnya.
Penulis: Fendi l Editor: Ifta