BeritaNasional

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Jakarta, Deras.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sebagai Informasi, dalam kasus ini diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun. Keempat terdakwa tersebut diyakini JPU terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami