Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap istri Lukas Enembe, Yulce Wenda. KPK meminta Yulce bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi.
“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil, karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya beredar kabar Yulce menolak memberikan kesaksian dalam kasus Lukas Enembe. Menurut Ali, KPK tidak akan memaksa Yulce untuk diperiksa, jika memang tidak berkenan.
“Kami pastikan juga tidak akan memaksanya karena KPK patuh pada aturan hukum. Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka, baik LE maupun RL,” kata Ali.
KPK sebelumnya melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Yulce dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditetapkan sebagai penerima suap, sementara RL ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 Miliar dari RL, dimana suap tersebut diberikan karena perusahaan RL dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Penulis: Diraf l Editor: Rea