BeritaDaerah

Polisi Amankan 7 Orang  Pelaku Penganiayaan yang Melibatkan Pesilat Lain

Tulungagung, Deras.id- Tim Macan Agung Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang melibatkan pesilat di Area Persawahan, Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

“Modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap  Perguruan Pencak Silat dan ketidak terimaan melihat Organisasi Pencak silat lain yang sedang menggunakan Atribut organisasi Perguruan lain berada dalam wilayah yang di klaim sebagai basis Perguruan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Kamis (12/1/23).

Akibat ulah dari 7 anggota pesilat tersebut, mengakibatkansatu orang warga dari perguruan silat yang lain mengalami luka.

“Korban berinisial RAK, laki laki umur (17 th), alamat Kec. Bandung, Kab. Tulungagung, mengalami kekerasan fisik dan luka luka,” kata AKP Agung Kurnia Putra.

Diketahui dari tujuh oknum tersebut, tiga diantaranya masih dibawa umur yang berinisial DFP (22) warga Bago, DTPP (21) warga Kauman, RA (19) warga Kauman, AQ (21) warga Pakel,  BS (17)Kauman, FA (17) warga Kutoanya, dan inisial YA (17) warga Panggungrejo Tulungagung.

Atas perbuatanya, para tersangka  dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo 80 Ayat (1) UURI no 23 Tahun 2002 Sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014. Sebagaimana diubah dengan UURI no 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 368 Jo 55 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana dan atau Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1e KUH Pidana.

Penulis: Mukhlis I Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami