Jakarta, Deras.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka mengoptimalisasikan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.
“PKS ini dilakukan sekarang dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang dilakukan Pak Dirjen ini sangat baik, pasti Pak Menteri juga sangat mendukung. Karena kemarin ada diskusi terkait salah satunya mempercepat pelayanan berbasis elektronik. Jadi kita mulai membangun sistem,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, di akun Instagram @kementerian.atrbpn, Selasa (10/1/2023) siang.
Himawan berharap kepada PPAT dan Notaris agar bisa berkolaborasi dengan baik, khususnya dalam pendaftaran bidang tanah di Indonesia agar lebih cepat dan efisien.
“PKS ini juga dijadikan momentum untuk mengoptimalkan organisasi secara maksimal, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para mitra (PPAT dan Notaris) bisa kolaborasi dengan baik. Apalagi kalau di cek dari subjek perorangan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan mengecek subjek badan hukum bisa saya cek ke Direktorat Jenderal AHU. Harapan saya ke depan tidak perlu banyak dokumen yang disimpan,” tutupnya.
Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar (Rahadian) mengatakan, melalui PKS ini kedua belah pihak dapat menyelesaikan sebagian besar permasalahan yang dihadapi.
“Bagaimana caranya kita menyatukan wadah pembinaan dan pengawasan pemerintah kepada Notaris dan PPAT. Ini sesuatu langkah yang baik. Kita juga bisa saling mengakses informasi. Siapkan data apa yang diinginkan para instansi,” pungkas Rahadian.
Penulis: Redhy|Editor: Rifai