Tulungagung, Deras.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, menetapkan satu orang berinisial BD (45) sebagai tersangka dugaan kasus produksi dan menjual minuman keras tanpa izin.
“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2023) sore.
Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.
“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,”ujar Iptu Anshori.
Polisi sudah mengumpulkan beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna untuk proses penyidikan.
Dalam kasus ini, tersangka BD melanggar pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai