Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memperbaiki formula pengupahan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Hal itu berkaitan dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang secara otamatis menjadikan UU Cipta Kerja tidak berlaku lagi.
“PP Nomor 36 tahun 2021 tentang upah minimum itu pasti kita ubah karena PP itu kan mengacunya UU Cipta Kerja. Nanti pasti kita ubah dengan formula yang lebih adaptif,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Jumat (6/1/2023).
Kemnaker akan melakukan revisi aturan yang berkaitan dengan formula upah minimum, dimana variabelnya menjadi pertumbuhan ekonomi dan inflasi disertai indeks tertentu yang akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman sosial.
“Kalau di UU Cipta Kerja kan “atau”, nah ini “dan”, jadi lebih mengakomodir masukan dari para mitra-mitra kami melakukan serap aspirasi,” kata Indah.
Sejauh ini, Kemnaker sedang mambahas indeks tersebut dan kemudian akan dibawa dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional untuk mohon masukan saran.
“Indeks ini tentu saya pastikan indeks ketenagakerjaan, nggak mungkin indeks energi atau transportasi. Dalam pertumbuhan ekonomi kan banyak tuh yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, tentu kami ambil indeksnya terkait ketenagakerjaan,” terang Indah.
Putri menyampaikan, Menteri Ida Fauziyah menargetkan hasil revisi aturan tersebut selesai dalam waktu dekat ini.
“Bu Menteri Ida Fauziyah sudah memerintahkan kepada saya memang secepatnya selesai. Kita bekerja hati-hati, secepatnya kan bukan berarti diperintah hari ini entar malem harus kelar,” kata Putri.
“Nanti masyarakat komplain, PP kelarnya cepat banget benar apa nggak. Jadi ini dalam proses, insyaAllah dalam waktu tidak lama ini akan keluar,” imbuhnya.
Diketahui terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja banyak mempengaruhi aturan kebijakan yang selama ini berlaku. Hal tersebut manjadikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan revisi aturan yang berkaitan dengan formula pengupahan menjadi lebih adaptif dan akomodatif.
Penulis: Diraf l Editor: Rea