Gresik, Deras.id – Seorang ayah berinisial AG (58) mencabuli anak tirinya hingga hamil 8 bulan. Ironisnya, ibu korban malah menutup – nutupi kelakuan bejat suaminya.
Aksi bejat pelaku diketahui oleh warga lantaran ADR yang masih belia diketahui tengah hamil. Warga yang curiga terhadap ayah tiri korban, langsung melaporkannya ke petugas Satreskrim Polres Gresik.
Hepi mengatakan, bahwasanya AG mengiming – iming hadiah dan uang kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya. Pelaku juga mengaku, sejak bulan April 2022 telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak lima kali.
“Modusnya tersangka memberikan imbalan hadiah dan uang kepada korban agar bersedia menuruti permintaanya,” tuturnya
Pihaknya menjelaskan AG dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Aldy | Editor: Dian