BeritaNasional

Ahli Psikologi Forensik: Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Tak Kuat Mental 

Jakarta, Deras.id – Saksi Ahli Psikolog Forensik Universitas Indonesia Nathanael Elnadus Johanes menjelaskan alasan terdakwa Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J karena tidak kuat mental.

“Yang bersangkutan dengan tegas mengatakan ‘izin saya tidak sanggup saya tidak kuat mental’. Hal ini juga didukung oleh profil psikologis yang bersangkutan,” kata Nathanael di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/01/2023).

Nathanael menjelaskan, selain tak kuat mental Ricky Rizal dinilai tak memiliki kompetensi tembak menembak. Hal ini sesuai dengan profil Ricky Rizal sebagai polisi yang ditugaskan ke unit resident lalu lintas.  

“Jadi saya mungkin memahami bahasa sehari-hari, tugasnya dia administrasi. Jadi bukan sesuatu yang dalam kesehariannya, bahkan dari pelatihan atau keseharian yang dia punya, untuk menggunakan senjata sehingga yang bersangkutan bisa untuk kemudian menolaknya,” ujar Nathanael.

Dalam rincian dakwaan itu, Ferdy Sambo sempat mengkonfirmasi peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun, Ricky Rizal mengatakan bahwa tidak ada kejadian khusus selama di Magelang.  Hingga akhirnya Ferdy Sambo menceritakan insiden pelecehan seksual yang menimpa istrinya. Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky pun menyatakan tidak sanggup.

“Tidak berani (menembak – red) Pak, karena saya nggak kuat mentalnya pak,” jawab Ricky.  

Kemudian Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer yang pada waktu itu berada di lantai satu. Selanjutnya, Ferdy Sambo pun menanyakan hal yang sama, yakni untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Richard pun menyanggupi perintah Sambo.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Una l Editor: Dian Cahyani

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami