Jakarta, Deras.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Mixue Indonesia untuk tidak memasang logo halal di gerainya sebelum Sertifikat Halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Kepala BPJPH Kemenag, M. aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikat halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Aqil menjelaskan, setelah proses audit oleh LPH selesai, Berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
“Sertifikat Halal akan dikeluarkan oleh BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta agar Mixue tidak memasang logo Halal terlebih dahulu sebelum proses selesai hingga dikeluarkan sertifikat halal.
“Nah, Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenag mendapat pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia, Padahal diketahui, produk tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari pemerintah.
Penulis: Saiful l Editor: Rea