Jakarta, Deras.id – Partai Ummat resmi dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU setelah dilakukan proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara dan keduanya memenuhi syarat.
“Pertama, untuk Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten dan/atau kota, sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten dan/atau kota, sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” imbuhnya.
Kemudian menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan setelah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024 pihaknya akan melakukan penandatanganan berita acara.
“Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan Bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatangan berita acara,” kata Hasyim.
Selain itu, dalam putusannya KPU menetapkan Partai Ummat menggunakan nomor 24 sebagai peserta pemilu 2024.
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD,” ungkap Hasyim.
Berdasarkan hal tersebut maka jumlah peserta partai politik nasional yang lolos mengikuti pemilu 2024 ada 18 partai, sebagai berikut:
PKB
Gerindra
PDIP
Golkar
Nasdem
Partai Buruh
Gelora Indonesia
PKS
PKN
Hanura
Partai Garuda
PAN
PBB
Demokrat
PSI
Partai Perindo
PPP
Partai Ummat
Penulis: Diraf l Editor: Rea