Jakarta, Deras.id – Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka, Jumat (30/12/2022).
“Lewat pertimbangan-pertinbangan dan berdasarkan angka-angka yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, mengacu pada kasus harian pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk dan positivity rate mingguan sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen serta angka kematian 2,39 persen.
Jokowi mengatakan, angka tersebut berada di bawah standar dari WHO sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan PPKM.
“Jadi demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujarnya.
Adapun pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Meski demikian, Jokowi menghimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.
Penulis: Saiful | Editor: Rea