Jakarta, Deras.id – Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Majelis Hakim menilai dakwaan terhadap Nikita Mirzani tidak dapat diterima.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap Nikita Mirzani tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra pada Kamis (29/12/2022).
Menurut Dedy keputusan tersebut disampaikan setelah adanya penundaan persidangan selama kurang lebih satu jam. Setelah itu hakim langsung memutuskan perkara tersebut dan presenter berusia 36 tahun ini dibebaskan.
“Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan,” lanjut Dedy.
Pertimbangan Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah. Diketahui Dito untuk keempat kalinya absen sebagai saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas berdasarkan UU ITE ke Polres Serang Kota. Ia sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.
Penulis: Fia l Editor: Ifta