Jember, Deras.id – Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Loka POM Kupaten Jember Yusita Harminingsih mengatakan, pihaknya telah menemukan 394 produk tidak layak edar di masa Nataru 2023.
“Penemuan ratusan produk tidak layak edar itu setelah kami intensifikasi pengawasan pangan di masa Natal dan Tahun Baru 2023 mulai 1 Desember hingga 4 Januri 2023 akan datang. Ditemukan sekitar 394 produk tidak layak edar,” ujar Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Loka POM Kubaten Jember Yusita Harminingsih, Rabu (28/12/2022).
Dari jumlah itu, sebanyak 387 produk tidak punya atau tidak berlaku izin edarnya. Sedangkan 4 produk kemasanya yang rusak.
“Sementara ada 3 produk yang kadaluarsa. Tapi paling banyak, yaitu produk yang tidak punya atau tidak berlaku izin edarnya. Ini akan menjadi perhatian kami,” paparnya.
Ia menambahkan, maraknya produk tanpa izin edar dikarenakan pemilik dan produsen yang tak mau melakukan perpanjangan.
“Mereka tidak perpanjangan Karena izin edar yang didaftarkan ke BPOM punya masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang melalui pendaftaran ulang maksimal 10 hari sebelum masa izinya habis,” tambahnya.
Ia mengatakan, banyak produsen yang masih belum mengetahui bahwa izin edar tersebut punya masa berlaku dan perlu dilakukan perpanjangan. Padaha untuk mengurusi perpanjangan tidak perlu mengurus langsung secara fisik, namun bisa melalui sistem daring.
“Saat ini perpanjangan dilakukan terpusat melalui sistem online Sigle Submission (OSS), tinggal membuka website masyarakat bisa mengajukan perpanjangan perizinan dengan mudah,”pungkasnya.
Penulis: Rudhono | Editor: Dian