Jakarta, Deras.id – Warga Negara Indonesia (WNI) akan dibebaskan dari pengenaan pajak berganda di Indonesia. Pengenaan pajak tidak berlaku bagi WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora) lebih dari 183 hari.
“Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan,” bunyi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf c dikutip Deras.id, Jumat (6/1/2023).
Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c Perppu Cipta Kerja, diantaranya wajib memiliki tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak dan persyaratan tertentu lainnya. Lebih lanjut, untuk ketentuan persyaratan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, diaspora dikenakan pajak ganda dari dalam negeri dan luar negeri. Kini WNI yang memenuhi syarat tersebut menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) saja.
Sementara itu, untuk peraturan di Perppu ini terdapat perbedaan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 2 ayat (4). Kebijakan sebelumnya tidak terdapat ketentuan lamanya WNI tinggal d luar negeri.
“Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak Luar Negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia,” bunyi peraturan tersebut.
Penulis: Risca l Editor: Ifta