Uncategorized

Wali Kota Sukabumi Tak Beri Izin Muhammadiyah Gunakan Lapangan Merdeka untuk Shalat Ied

Sukabumi, Deras.id –  Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tolak permohonan izin Muhammadiyah untuk shalat Idul Fitri di Lapangan Merdeka pada Jumat (21/4/2023) mendatang.⁠ Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, angkat bicara terkait penolakan tersebut.

 “Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?” kata Mu’ti melalui akun Instagramnya, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Ia mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur itu.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” jelas Mu’ti.

Baca Juga:  Jaksa Agung Minta Jajarannya Ikut Kawal Penggunaan Dana Desa

Ia mengatakan, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

“Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah,” jelasnya.

“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjawab permohonan izin Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi untuk Shalat Idul Fitri di Lapangan Merdeka pada Jumat (21/4/2023) mendatang.

Fahmi mengatakan lapangan itu diperuntukkan Shalat Id yang akan digelar oleh Pemkot, sehingga tidak bisa digelar oleh Muhammadiyah. Pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal kapan pelaksanaan Shalat Id.

Baca Juga:  Sejumlah Rumah Ambruk Terdampak Gempa Magnitudo 7,9 di Maluku

Surat Wali Kota Sukabumi tersebut dikirim 4 April 2023. Inti pernyataannya sebagai berikut:

“Shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H,” tulis surat tersebut.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda