Upaya Banding Ferdy Sambo Cs, Dilawan Oleh Kejagung

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Hal ini dilakukan untuk melawan balik terhadap upaya banding yang diajukan oleh keempat terdakwa tersebut agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya. 

“Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya. Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Ketut) dalam keterangannya, Senin (20/2/2023) kemarin.

Ketut menerangkan jika upaya hukum banding oleh JPU juga berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum.

JPU dalam pengajuan banding sudah diatur pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 huruf k dan huruf L, yakni pada huruf k berbunyi ‘Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding’ kemudian huruf l berbunyi ‘Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketut mengatakan bahwa vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sudah lebih berat dibanding tuntutan JPU. Meski demikian, pihaknya menekankan banding tetap dilakukan supaya jaksa tidak kehilangan hak menempuh kasasi apabila banding terdakwa dikabulkan.

“Namun ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” tutupnya.

Sebagai informasi jika pengajuan banding yang dilakukan terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023.  Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Wibowo diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version