Unsoed Batal Naikkan UKT 100 Persen, Ini Penjelasannya

Jakarta, Deras.id – Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 100 persen. Hal tersebut setelah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq melakukan negosiasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“Sesuai persetujuan Dirjen Dikti, mengingat UNSOED (BLU) maka wajib keputusan UKT dan IPI disetujui Dirjen Dikti. Persetujuan sudah turun atas negosiasi Pak Rektor di  Jakarta,” kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Akademi, Noor Farid kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (8/5/2024).

UKT yang tidak jadi naik 100 persen ini berdasarkan persetujuan Dirjen Dikti berupa revisi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) nomor 0441/E/PR.07.04/2024. Besaran UKT Unsoed kini berdasarkan kemampuan finansial masing-masing orang tua mahasiswa.

“Jadi UKT dan IPI disusun berdasarkan asas keadilan, orang mampu UKTnya level tinggi 7 dan 8 bagi yang kurang mampu ada wadahnya,” kata Noor Farid.

“Bila punya kartu PKH dan penghasilan orang tua 1 Juta, maka diberi level 1 Rp500 Ribu, bagi yang punya kartu PKH serta penghasilan orang tua 2 Juta diberi level 2 1 juta. Kalau level 7 dan 8 biasanya yang penghasilannya 20 Juta ke atas,” imbuhnya.

Penetapkan UKT 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2024, sedangkan untuk mahasiswa lama tetap memakai UKT 2023 atau tidak naik. Ia menegaskan bahwa penentuan UKT berdasarkan pendapatan orang tua yang mampu dan kurang mampu.

“Pembayaran UKT sesuai pendapatan orang tua, asas berkeadilan, sesuai pendapatannya, dibedakan antara yang kurang mampu dan mampu,” jelas Noor Farid.

Sebagai informasi, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengalami kenaikan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Salah satunya UKT Unsoed yang tengah hangat diperbincangkan lantaran dikabarkan mengalami kenaikan mencapai 100 persen.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version