Jakarta, Deras.id – Universitas Jember (UNEJ) mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jl. Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Kami sangat menyesalkan dan turut prihatin, karena tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan” kata Rektor Unej saat konferensi pers di Taman Edukasi Kebangsaan Unej Senin, (20/2/2023).
Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna menjelaskan bahwa rumah singgah itu salah satu tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda.
Lanjut, Taruna memperjelas diketahui tempat tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Namun faktanya sekarang Rumah Singgah telah dirobohkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Menyikapi kasus tersebut, Keluarga besar civitas akademik Universitas Jember (Unej) mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah.
- Mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.
- Mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah. Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar;
- Meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar.
- Mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Juga memastikan keberlangsungan eksistensi Cagar Budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.
Penulis: Bahar | Editor: Rea