Jakarta, Deras.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperpanjang periode pemesanan untuk tiket kereta api jarak jauh. Perpanjangan periode pemesanan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan KAI bagi masyarakat.
“Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, tiket kereta api jarak jauh hanya bisa dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api. Pemesanan tiket kereta api jarak jauh kini bisa kembali dipesan dari jauh-jauh hari, sebab sistem ini sudah pernah berlaku beberapa tahun silam.
Tiket kereta api jarak jauh per 10 Juni 2023 dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan. Selanjutnya, tiket kereta api jarak jauh per 1 Juli 2023 dapat dipesan mulai H-90 sebelum keberangkatan.
Seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 yang diberlakukan sejak 1 Juni 2023, diharapkan masyarakat untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang yang tertera pada tiket atau e-ticket. Pelanggan kereta api jarak jauh juga diharapkan turun di stasiun sesuai dengan yang tertera pada tiket.
Apabila pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera pada tiket, maka akan diturunkan di stasiun terdekat yang kemungkinan jauh dari akses jalan raya. KAI terus melakukan penyesuaian terhadap keinginan dan kebutuhan pelanggan. Kondektur dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli karena dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger.
Adanya perpanjangan periode pemesanan tiket jarak jauh ini, diharapkan animo masyarakat dapat semakin tinggi dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat. Pemesanan tiket H-45 dan H-10 dapat dipesan melalui KAI Access dan Channel resmi KAI.
Penulis: Risca l Editor: Rifai