Tegas! MUI: Produk Israel Haram Dipakai Umat Muslim di Indonesia

Jakarta, Deras.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegasnya terhadap Israel dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023) kemarin sore.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Fatwa haramnya produk-produk yang mendukung agresi Israel tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina agar dapat terlepas dari penjajahan yang dilakukan Israel.

Atas dasar misi kemanusiaan tersebut, MUI meminta seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghentikan pemakaian atau penggunaan produk dari perusahaan yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Niam menuturkan hukum mendukung Palestina agar terbebas dari penjajahan adalah wajib.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Niam.

Adapun berikut isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
  4. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  5. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version