Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Senilai Rp2,5 Miliar, Begini Respons LPEI

Jakarta, Deras.idMenteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani melaporkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas dugaan tindak korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI pada, Senin (18/3/2024). LPEI buka suara terkait dengan temuan empat debiturnya yang melakukan dugaan ‘fraud’ senilai Rp2,5 triliun dan enam debitur lainnya yang masih didalami kasusnya.

“LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum,” ujar Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Selasa (19/3/2024).

Pihaknya siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan kasus debitur yang bermasalah. Riyani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” jelas Riyani Tirtoso.

Dugaan kasus korupsi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Itjen Kementerian Keuangan, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun). Sri Mulyani berharap supaya LPEI bersih dari korupsi.

“Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut,” ucap Sri Mulyani.

“Hari ini kami khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” tambahnya.

Terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus korupsi yang diduga terjadi sejak 2019 dengan total kredit mencapai Rp2,5 triliun. Empat perusahaan tersebut berinisial PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel dan kelapa sawit.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Exit mobile version