Jakarta, Deras.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, meminta para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi arahan Presiden Joko Widodo untuk meniadakan acara buka puasa bersama.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya,, Kamis (23/3/2023).
Meski begitu, Anas menuturkan arahan Presiden Joko Widodo diperuntukkan khusus ASN dilingkungan pemerintah. Sedangkan, untuk masyarakat masih diperbolehkan melakukan kegiatan buka bersama.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuhnya.
Kemudian Anas meminta bahwa selama Ramadhan ini, untuk semua ASN harus tetap fokus bekerja dengan meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” pintanya.
Lebih lanjut, Anas mengingatkan kepada seluruh ASN berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada yang melanggar arahan tersebut, inspektorat jenderal di masing-masing instansi akan turun tangan.
“Tentu bila tetap ada ASN yang menggelar buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambungnya.
Sebelumnya Jokowi meminta agar seluruh pejabat dan ASN tidak mengadakan acara buka puasa bersama yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai