Soal Jatah IUP Tambang, Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Kelola Lahan

Jakarta, Deras.id – Pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Adapun ormas keagamaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berasal dari 6 agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A(1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 dikutip Deras.id, Selasa (4/6/2024).

Penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden. Penawaran tersebut hanya berlaku selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Adapun ormas keagamaan di Indonesia yang dapat izin untuk mengelola tambang di Indonesia, yakni:

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintaha (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024). Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version