Uncategorized

Skema Jemaah Haji Membayar Dam, Segini Besarannya

Mekkah, Deras.id – Skema pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji diatur melalui surat edaran Kementerian Agama. Langkah ini untuk memberikan pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam sesuai ketentuan syariah.

Surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/6/2024).

Surat edaran ini, lanjut dua, juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.

Baca Juga:  Larangan Haji Lebih dari Sekali Dinilai Bisa Pangkas Antrean Calhaj

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas haji.

“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Baca Juga:  Gagal Sediakan Slot Time, Rute Kepulangan 46 Kloter Berubah Bikin Jemaah Haji dan Petugas Repot

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.

Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut.

“Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda