Sepuluh Hak Anak yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Jakarta, Deras.id – Setiap anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya. Hal tersebut telah tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Di Tanah Air dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 juga telah ditetapkan. Berikut 10 hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua.
Pertama, hak mendapatkan identitas. Identitas ini penting untuk dokumen legal sebagai penduduk suatu negara.
Kedua, hak untuk mendapatkan pendidikan. Negara sudah menjamin haknya melalui Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, negara bertanggung jawab untuk memberi biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, serta anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Ketiga, hak untuk bermain. Bermain juga merupakan salah satu hak anak yang perlu dipenuhi. Sebab, bermain tak hanya menjadi sarana hiburan semata, tapi juga menjadi cara anak untuk belajar. Selain itu, jika anak tidak bermain, hal ini justru dapat meningkatkan kadar stres anak.
Keempat, hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan kepada anak, memberikan rasa aman menjadi hak yang wajib diberikan orang tua kepada anak. Perlindungan ini berlaku untuk anak perempuan maupun laki-laki.
Kelima, hak untuk rekreasi. Perlu diketahui bahwa anak-anak juga rentan untuk mengalami stres. Oleh karena itu, anak juga berhak mendapatkan hak untuk rekreasi dan menyegarkan pikirannya. Hal ini penting, untuk menyegarkan kondisi mental anak.
Keenam, hak untuk mendapatkan makanan. Di usia yang masih belum dewasa, anak belum mampu bekerja sehingga belum mampu memenuhi kebutuhannya oleh karena itu adanya peran orang tua untuk memberikan makan kepada anaknya.
Ketujuh, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Anak wajib mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi imunisasi, makanan sehat, posyandu, pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali, serta pelayanan kesehatan reproduksi remaja. Saat ini pemerintah sudah mempermudah penduduknya terkhusus untuk kalangan kurang mampu untuk tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak ada alasan bahwa kalangan miskin tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan karena terkendala biaya karena pemerintah sudah memberikan asuransi kesehatan dan untuk kalangan kurang mampu memberikan jaminan kesehatan gratis.
Kedelapan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan. Anak juga berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi. Pengakuan ini tertuang dalam penerbitan dokumen kewarganegaraan, yang meliputi akta kelahiran dan kartu identitas. Dokumen inilah yang nantinya dapat menjamin anak untuk mendapatkan berbagai pendidikan dan pelayanan kesehatan dari negara.
Kesembilan, hak untuk turut berperan dalam pembangunan. Meskipun masih berusia dini, tapi anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Di sinilah dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, setiap anak boleh berpendapat secara bebas. Mereka seharusnya tidak mendapatkan tekanan untuk menyuarakan pendapatnya.
Kesepuluh, hak untuk mendapatkan kesamaan. Baik bagi anak laki-laki, perempuan, agama apapun, suku bangsa manapun, kaya atau miskin, serta berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesamaan. Kesamaan tersebut merujuk pada kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu harusnya tidak ada diskriminasi karena latar belakang yang berbeda.
Apr