Banyuwangi, Deras.id – Kasus pencabulan seorang ayah berinisial ES (30) kepada anak kandungnya yang berusia 7 tahun, kini tengah diproses pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Kabat Aiptu Sayus Haris mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan persetubuhan tersebut.
“Kami menerima laporan jika ada seorang ayah telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” Ujar Aiptu Sayus Haris, Sabtu (28/1/2023).
Aiptu Haris juga mengungkapkan, terbongkarnya peristiwa tersebut atas laporan tetangganya. Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada ibunya.
“Pelaku juga menggunakan kedua tangannya untuk menutup mulut si korban agar tidak berteriak dan terdengar saat menyetubuhi korban,” kata Aiptu Haris.
Dugaan pencabulan tersebut kian menguat. Pasalnya, polisi sudah mendapatkan hasil visum dari pihak Rumah Sakit Fatmawati Banyuwangi.
“Setelah dilakukan pemerikasaan oleh petugas kesehatan, hasil sementara telah ditemukan bekas luka pada kemaluan korban,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak yang berwajib untuk mengetahui lebih lanjut apa motifnya, sampai tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Penulis: Rudhono | Editor: Rifai